Kinerja penindakan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung mulai membaik dalam dua tahun terakhir. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), Kejaksaan Agung telah menangani 371 kasus korupsi dengan 814 tersangka.
Jumlah penanganan tindak pidana rasuah oleh Korps Adhyaksa terpantau meningkat 43,24% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 259 kasus. Jumlah itu pun menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Sedangkan, tersangka korupsi yang dijerat Kejaksaan Agung pada 2021 meningkat 61,19% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 505 orang. Angkanya pun merupakan yang tertinggi selama 2017-2021.
Adapun, tersangka kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung paling banyak dari unsur aparatur sipil negara (ASN) pada 2021, yakni 242 orang. Sebanyak 162 tersangka korupsi berasal dari swasta. Sedangkan, 101 tersangka lainnya merupakan kepala desa.
Total kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung ditaksir merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Menurut ICW, jumlah itu menjadi yang terbesar dibandingkan institusi lainnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.
Atas kinerja tersebut, ICW menilai penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung dalam kategori B atau baik. Kendati, ICW mencatat masih minimnya pengembangan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung.
Salah satunya adalah kasus Jaksa Pinangki. Kejaksaan Agung dianggap masih belum melakukan upaya untuk mengejar aktor lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
(Baca: Publik Nilai Korupsi Makin Banyak Seiring Tingginya Pemerintahan)